photo lineviral_1.png

Apa Itu SABER PUNGLI (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar), Ini Uraian Lengkapnya

Profil SABER PUNGLI (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar)

Pemberantasan pungutan liar (pungli) sangat serius diupayakan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dalam rapat koordinasi dengan gubernur dari seluruh Indonesia di Istana Negara, Kamis 20 Oktober 2016, Presiden membicarakan langkah-langkah konkret pemberantasan pungli di semua lapisan pelayanan masyarakat.

Pungutan liar yang sudah terlalu lama dibiarkan terjadi mungkin telah menjadi budaya tersendiri dalam pelayanan masyarakat di Indonesia. Tak ingin hal tersebut terus terjadi, Presiden Joko Widodo menegaskan kepada jajarannya di daerah untuk menyelaraskan langkah dengan pemerintah pusat dalam upaya pemberantasan pungli di Indonesia.

Pungli ini sudah bertahun-tahun dan kita menganggap itu adalah sebuah hal yang normal, kita permisif terhadap pungli itu. Karena itu saya ajak para gubernur bicarakan langkah kongkret bicara pungutan liar. Tidak hanya urusan KTP, tidak hanya urusan sertifikat, tidak hanya urusan di pelabuhan, kantor, bahkan di sumah sakit. Hal-hal apapun yang berkaitan dengan pungutan yang tidak resmi harus kita bersama hilangkan. Dengan keterpaduan itulah kita harapkan operasi pungli ini akan efektif, tegas Presiden.

Di hadapan para gubernur, Presiden kembali mengingatkan bahwa semangat pemberantasan pungli bukanlah terletak pada jumlah kerugian yang ditimbulkannya, namun lebih pada akar budayanya yang hendak dihilangkan

Yang namanya pungutan liar bukan hanya soal besar-kecilnya, tapi keluhan yang sampai ke saya itu memang sudah puluhan ribu banyaknya. Ini persoalan yang harus kita selesaikan. Jadi bukan masalah urusan sepuluh ribu, tapi pungli telah membuat masyarakat kita susah untuk mengurus sesuatu, terangnya.

Presiden juga mengingatkan, pungutan liar tidak hanya berdampak kecil pada buruknya kualitas pelayanan masyarakat. Bila hal tersebut dibiarkan begitu saja, pada akhirnya juga menjalar ke hal yang lebih luas lagi. Pungli juga melemahkan daya saing nasional.

Komjen. Pol. Drs. Moechgiyarto, S.H., M.Hum.
Kepala Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar
Irjen Pol. Dr. Drs. Widiyanto Poesoko, S.H., Msi.
Staf Ahli Idkons Menkopolhukam, 
Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat

Latar Belakang SABER PUNGLI (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar)

Reformasi hukum meliputi 3 pilar utama, yakni:

Penataan regulasi agar menghasilkan regulasi berkualitas,
Pembenahan lembaga/aparat penegak hukum agar tercipta profesionalitas penegak hukum, serta
Pembangunan budaya hukum untuk menciptakan budaya hukum yang kuat.
Pada tahap I, reformasi hukum difokuskan pada 5 program prioritas, yakni.

1.   Pemberantasan pungutan liar,
2.   Pemberantasan penyulundupan,
3.   Percepatan pelayanan SIM, STNK, BPKB dan SKCK,
4.   Relokasi LAPAS, dan
5.   Perbaikan layanan hak paten, merk dan desain.

Untuk meningkatkan efektifitas pemberantasan Pungli, Presiden telah mengeluarkan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang Satgas Saber Pungli dan Menko Polhukam menerbitkan Kepmenko Nomor 78 tahun 2016 tentang Kelompok Kerja dan Sekretariat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Untuk menindaklanjuti Perpres Nomor 87 tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang Satgas Saber Pungli dan adanya Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2018 tentang Kelompok Kerja dan Sekretariat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Visi dan Misi SABER PUNGLI (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar)

Visi

Terwujudnya pelayanan publik pada Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang terbebas dari pungutan liar.

Misi

Upaya untuk mewujudkan visi tersebut dilakukan melalui 5 (lima) misi, yaitu:

1.   Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;
2.   Membangun sistem pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi dari Kementrian/Lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi;
3.   Membangun dan menginternalisasi budaya anti pungli pada tata pemerintahan dan masyarakat;
4.   Megoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan kegiatan pemberantasan pungutan liar;
5.   Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik melalui transparansi dan standarisasi pelayanan, sesuai peraturan perundang-undangan dan menghapuskan pungutan liar.

Struktur SABER PUNGLI (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar)

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) menunjuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk mengendalikan dan bertanggung jawab terhadap kegiatan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Satgas Saber Pungli adalah gabungan anggota dari 9 Kementerian dan Lembaga yaitu:

1.   Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan
2.   Kepolisian Negara Republik Indonesia
3.   Kejaksaan Agung Republik Indonesia
4.   Kementerian Dalam Negeri
5.   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
6.   Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
7.   Ombudsman Republik Indonesia
8.   Badan Intelijen Negara
9.   Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia

Dengan susunan organisasi sebagai berikut :

1.   Pengendali / Penanggung jawab  : Menko Polhukam
2.   Ketua Pelaksana : Inspektur Pengawasan Umum Polri
3.   Wakil Ketua Pelaksana I : Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri
4.   Wakil Ketua Pelaksana II : Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
5.   Sekretaris : Staf Ahli Kemenko Polhukam

Anggota Satgas Saber Pungli Tahun 2018 sebagaimana Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 18 Tahun 2018 berjumlah 92 orang dari 9 Kementerian dan Lembaga dan 7 (tuijuh) orang Kelompok Ahli, dengan rincian sebagai berikut:

1.   Kemenko Polhukam : 19 orang
2.   Polri : 32 orang
3.   Kemenkumham : 6 orang
4.   Kemendagri : 9 orang
5.   PPATK : 2 orang
6.   BIN : 3 orang
7.   Ombudsman : 1 orang
8.   Kejagung : 12 orang
9.   POM TNI : 8 orang

Selain Satgas Saber Pungli yang berkedudukan di Pusat juga telah dibentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) pada Kementerian/Lembaga dan daerah baik di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota.

Tujuan, Sasaran dan Wilayah Kegiatan SABER PUNGLI (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar)

Kegiatan Saber Pungli mempunyai 3 (Tiga) tujuan, diantaranya adalah:

1.   Tertangguhnya praktek pungli yang dilakukan oleh aparatur negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,
2.   Terbangunnya perubahan mindset aparatur negara dalam pelayanan masyarakat dengan prinsip zero pungli namun tetap mengutamakan pelayanan prima, dan
3.   Terbangun dan terciptanya sikap tegas dan kesadaran masyarakat menolak segala bentuk pungli dan mematuhi aturan yang berlaku.

Sasaran dari kegiatan Saber Pungli, yaitu pada sektor:

1.   Pelayanan Publik
2.   Ekspor Dan Impor
3.   Penegakan Hukum
4.   Perizinan
5.   Kepegawaian
6.   Pendidikan
7.   Pengadaan Barang dan Jasa
8.   Kegiatan Pungli lainnya yang meresahkan masyarakat

Kegiatan Saber Pungli dilaksanakan di seluruh wilayah Yurikdiksi Indonesia khususnya pada 36 Kementerian/Lembaga dan 34 Provinsi serta 495 Kota/Kabupaten di Indonesia.

Sumber : https://saberpungli.id


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/
Buat lebih berguna, kongsi:
close