photo lineviral_1.png

Syarat Implementasi dan Mekanisme Mata Pelajaran Informatika Kurikulum 2013

Bab ini dirumuskan untuk kepala sekolah, sebagai bahan pertimbangan penyelenggaraan muatan Informatika. Kunci keberhasilan implementasi kurikulum ditentukan oleh guru dan sarana prasarana. Kurikulum yang dirancang dengan baik, tetapi tidak ditunjang oleh guru yang kompeten, tidak akan berhasil. Ketersediaan guru dan sarana prasarana merupakan faktor penting dalam menentukan implementasi kurikulum Informatika sebagai mata pelajaran.

Sekolah perlu melakukan proses identifikasi kesiapan guru berdasarkan kompetensi dan kualifikasi guru informatika, serta sarana/ prasarana TIK yang tersedia.

1. Kompetensi dan Kualifikasi Guru

Kompetensi guru informatika adalah penguasaan guru terhadap materi yang menjadi bahan kuliah dasar mencakup pada program sarjana rumpun komputing: (1) berpikir komputasi; (2) disiplin ilmu informatika yang terdiri atas lima area pengetahuan, yaitu Teknik Komputer (TK), Jaringan Komputer/Internet (JKI), Analisis Data (AD), Algoritme dan Pemrograman (AP), dan Dampak Sosial Informatika (DSI); serta (3) Teknologi Informasi dan  Komunikasi (TIK).

Kompetensi guru informatika juga ditandai dengan kepemilikan sertifikat pendidik guru Informatika dengan kualifikasi akademik sebagai berikut:

1)   lulusan Program Sarjana Kependidikan terkait komputasi; atau
2)   lulusan Program Sarjana nonkependidikan terkait komputasi, yang memenuhi persyaratan sebagai guru.

Program studi rumpun komputasi terdiri atas Ilmu Komputer, Sistem Informasi, Informatika, Teknik Komputer, Teknologi Informasi, dan Manajemen Informatika, atau yang ditetapkan oleh pemerintah.

Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI), Teknik Komputer dan Informatika, Rekayasa Perangkat Lunak (RPL), Teknik Komputer Jaringan (TKJ) atau Multimedia (MM), dan yang selama ini mengampu Bimbingan TIK, dapat mengampu mapel Informatika dengan syarat memiliki kualifikasi akademik sebagaimana tersebut di atas. Guru tersebut wajib meningkatkan kompetensi sebagai guru informatika.


2. Sarana dan Prasarana

Sarana dan prasarana yang wajib disediakan oleh sekolah untuk menyelenggarakan mapel Informatika sebagai berikut:

1.   komputer (PC, laptop, tablet atau piranti yang lebih sederhana);
2.   jaringan lokal;
3.   aplikasi perkantoran; dan
4.   aplikasi pendukung sesuai dengan kebutuhan, misalnya aplikasi untuk belajar pemrograman.

Selain ketersediaan sarana/prasarana tersebut di atas, sekolah disarankan melengkapinya dengan:
1.   laboratorium komputer;
2.   jaringan internet;
3.   Learning Management System (LMS);
4.   kit pendukung praktikum informatika; dan
5.   dokumen tata kelola dan rencana strategis sistem IT sekolah.

Sarana prasarana untuk pembelajaran informatika yang dipakai oleh sekolah, guru maupun peserta didik harus menggunakan perangkat lunak yang legal, boleh freeware atau berlisensi.

Mekanisme Implementasi Informatika

Bab ini dirumuskan untuk Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam memberikan izin penyelenggaraan muatan Informatika. Bagi kepala sekolah, menjadi pengetahuan prosedural untuk dijalankan sesuai SOP.

Implementasi mapel Informatika meliputi tahapan berikut ini.

1. Identifikasi Kesiapan Sekolah (Guru dan Sarana/Prasarana)

Identifikasi terhadap ketersediaan guru yang memenuhi syarat dan ketersediaan sarana/prasarana sekolah untuk menyelenggarakan mapel Informatika seperti yang dinyatakan dalam Bab IV.

2. Verifikasi dan Penetapan Sekolah

Penetapan sekolah dilakukan atas dasar hasil verifikasi terhadap sekolah yang diidentifikasi siap mengimplementasikan mapel Informatika. Untuk Tahun Pelajaran 2019/2020, sekolah pelaksana mapel Informatika ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

3. Pemahaman Kurikulum, Perancangan Pembelajaran dan Pengembangan Sumber Pembelajaran

Guru memahami kurikulum, berkolaborasi dengan guru lain untuk mengembangkan peta konsep, silabus, RPP, dan unit pembelajaran yang mengacu kepada KI/KD, model silabus, acuan materi ajar atau sumber belajaryang terdapat di laman http://litbang.kemdikbud.go.id. Penyusunan peta konsep, silabus, RPP, dan unit pembelajaran dapat dilakukan dengan memberdayakan KKG atau MGMP.

4. Pelaksanaan Pembelajaran

Guru melaksanakan pembelajaran dan penilaian muatan/mapel Informatika sesuai dengan kaidah-kaidah Kurikulum 2013.

5. Evaluasi Pelaksanaan Kurikulum Informatika

a.   Evaluasi Pelaksanaan Kurikulum Informatika dilakukan oleh tim kurikulum sekolah untuk perbaikan terhadap implementasi muatan/mapel Informatika selama satu tahun ajaran. Hal ini dilakukan setiap tahun sebagai perbaikan yang berkelanjutan.
b.   Evaluasi program oleh Pemerintah dilakukan untuk perbaikan terhadap kebijakan muatan/mapel Informatika.

Catatan: Pelaksanaan Bimbingan TIK sebagaimana dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013 tetap berjalan sebagaimana mestinya. Disarankan agar materi bimbingan TIK untuk siswa dapat mulai mengacu ke silabus TIK, BK, AD, BSI, yang didefinisikan pada kurikulum Informatika karena pemanfaatan TIK tidak bisa dilepaskan dari berpikir komputasional, dampak sosial, dan kemampuan analisis data.

Sumber : Pedoman Implementasi Muatan/Materi Pelajaran Informatika Kurikulum 2013


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/
Buat lebih berguna, kongsi:
close