photo lineviral_1.png

Syarat Kualifikasi dan Kompetensi Guru Mata Pelajaran Informatika Tahun Pelajaran 2019/2020

Berikut Kualifikasi dan Kompetensi Guru Mata Pelajaran Informatika yang untuk beberapa sekolah yang sudah ditetapkan mulai diberlakukan pada tahun pelajaran 2019/2020 ini berdasarkan Lampiran I Kualifikasi dan Kompetensi Guru Informatika.

Ketentuan guru mata pelajaran Informatika ditandai dengan kepemilikan sertifikat pendidik guru informatika dengan kualifikasi akademik sebagai berikut:

1.   Lulusan Program Sarjana Kependidikan terkait komputasi; atau

2.   Lulusan Program Sarjana Nonkependidikan terkait komputasi yang memenuhi persyaratan sebagai guru.


Program studi rumpun komputasi terdiri atas ilmu komputer, sistem informasi, teknik komputer, teknologi informasi, dan manajemen informatika, atau yang ditetapkan oleh pemerintah. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI), Teknik Komputer Jaringan (TKJ), atau Multimedia (MM), dan yang selama ini mengampu Bimbingan TIK dapat mengampu informatika denga nsyarat memiliki kualifikasi akademik sebagaimana disebut di atas. Guru tersebut wajib meningkatkan kompetensi sebagai guru informatika.



Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/
Buat lebih berguna, kongsi:
close